
(MTsN 5 Tebo). MTsN 5 Tebo menggelar rapat kenaikan kelas siswa kelas VII dan Kelas VIII tahun pelajaran 2023/2024. Bertempat diruang rapat Kamis (13/6) kemarin, rapat kenaikan kelas dipimpin langsung Kepala MTsN 5 Tebo Ade Musthafa, S.Pd.I, M.Pd yang diikuti oleh Kaur TU Aninun S.Pd, Wali Kelas kelas VII dan kelas VIII, dewan guru dan Staf Tata Usaha MTsN 5 Tebo.
Dalam sambutannya Ade Musthafa mengungkapkan bahwa penetapan kenaikan kelas siswa berdasarkan kurikulum 2013 ditentukan oleh Satuan Pendidikan dengan ketentuan minimal diantaranya Aspek Akademis menyelesaikan program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti, mencapai tingkat kompetensi yang di persyaratkan minial sama dengan KKM, Tidak terdpat nilai kurang dari KKM maksimal lima mata pelajaran dan Aspek Non Akademis mencapai nilai sikap minimal baik, ketidakhadiran siswa tanpa keterangan maksimal 20% dari jumlah hari efektif.
Ditambahkannya bahwa “Sesuai dengan kurikulum 2013, hasil capaian pendidikan lebih ditekankan pada akhlak sesuai dengan tujuan madrasah adalah menghasilkan manusia dan masyarakat bangsa Indonesia yang memiliki sikap agamis, berkemampuan ilmiah amaliah, terampil dan profesional, sehingga akan senantiasa sesuai dengan tatanan kehidupan. Tutup beliau
|
195x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...