Selamat Datang di Website Resmi MTSN 5 Tebo # MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 5 TEBO ALAMAT JALAN PADANG LAMO DESA TELUK KASAI RAMBAHAN KECAMATAN TEBO ULU KODE POS 37255
Diposting Pada: Rabu, 20 Mei 2026

Siraman Rohani Kepala Madrasah Mengawali Kegiatan Dhuha Berjamaah di MTsN 5 Tebo

Siraman Rohani Kepala Madrasah Mengawali Kegiatan Dhuha Berjamaah di MTsN 5 Tebo

MTsN 5 Tebo kembali melaksanakan kegiatan rutin Dhuha berjamaah sebelum kegiatan belajar mengajar (KBM) dimulai. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh peserta didik, dewan guru, serta tenaga kependidikan dengan penuh khidmat dan tertib sebagai bentuk pembiasaan karakter religius di lingkungan madrasah.

Sebelum pelaksanaan salat Dhuha berjamaah, Kepala Madrasah Zainal Aripin, S.Pd.I memberikan siraman rohani kepada seluruh warga madrasah. Dalam arahannya, beliau mengajak para siswa untuk senantiasa meningkatkan kedisiplinan, menjaga akhlak, serta memperkuat keimanan dan ketakwaan dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan sekolah maupun di rumah.

Melalui kegiatan rutin ini, diharapkan para peserta didik dapat membiasakan diri untuk memulai aktivitas dengan doa dan ibadah sehingga tercipta suasana belajar yang nyaman, positif, dan penuh semangat. Kegiatan Dhuha berjamaah juga menjadi salah satu upaya madrasah dalam membentuk generasi yang berkarakter, religius, dan berprestasi.

 


62x
Dibaca
.

Berita Lainnya:

  1. TIGA PASUKAN BOPONG TIGA TROPY 235x dibaca
  2. KEPALA MADRASAH PIMPIN UPACARA HUT KABUPATEN TEBO KE-24 TAHUN 2023 303x dibaca
  3. Kreativitas Tanpa Batas: Siswa MTsN 5 Tebo Dalami Seni Kaligrafi Kontemporer 457x dibaca
  4. ENAM TENAGA PENDIDIK DAN ADMINISTRASI MTSN 5 TEBO TERIMA PENGHARGAAN KARYA SATYA LENCANA 10 TAHUN DARI PRESIDEN 183x dibaca
  5. Tertib dan Modern: MTsN 5 Tebo Sukses Gelar Ujian Berbasis Gawai 254x dibaca

Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Belum Disematkan

Mars Madrasah